Humas mtsn 23 Setiap tanggal 29 November diperingati sebagai Hari Korpri. Korpri sendiri merupakan singkatan dari Korps Pegawai Republik Indonesia. Dilansir dari laman Korpri.go.id, Rabu (29/11/2023), Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) adalah satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bagian integral dari Pemerintahan, didirikan tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.
Tahun ini Korpri memperingati hari jadinya yang ke- 52 tahun. Adapun Hari Korpri tahun ini mengangkat tema “Korprikan Indonesia.” Sementara alasan tercetusnya tema ini ialah dengan harapan para anggota Korpri semakin bersemangat dalam terus berkontribusi melayani kepentingan masyarakat serta merujuk pada upaya membangun kesatuan, semangat kebersamaan, dan dedikasi di antara pegawai negeri.
Tentunya dibentuknya Korpri melewati proses yang sangat panjang. Korpri sendiri berdiri berdasarkan dari Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tepatnya pada 29 November. Sehingga tanggal ini diperingati sebagai HUT Korpri.
Sejarah Dibentuknya Korpri
Pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari kaum bumi putera. Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.
Kemudian pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, seluruh pegawai pemerintahan eks Hindia Belanda otomatis dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.
Namun, ketika Jepang menyerah pada sekutu, bangsa Indonesia pun memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Ketika Indonesia merdeka dan berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia, seluruh pegawai pemerintahan Jepang pun otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian, pada 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan RI dan pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar. Ketiga kelompok tersebut yang pertama Pegawai Republik Indonesia yang berada di kawasan kekuasaan RI, kedua Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (non kolaborator), dan yang ketiga adalah pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (kolaborator).
Ketiga kelompok tersebut akhirnya dijadikan Pegawai RI Serikat setelah pengakuan kedaulatan RI pada 27 Desember 1949. Pada era RIS tersebut terjadi jatuh bangun kabinet dan sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai.
Awalnya Bertujuan Menghimpun Pegawai dari Berbagai Instansi
Para politisi dan tokoh partai saat itu mengganti dan memegang kendali pemerintahan dan memimpin berbagai departemen dan juga menyeleksi pegawai negeri. Saat itu dominasi partai dalam pemerintahan terbukti mengganggu pelayanan publik.
Akhirnya terbentuklah Korpri yang awalnya mempunyai tujuan untuk menghimpun pegawai dari berbagai instansi dan tidak memihak pada sisi mana pun. Namun berjalannya waktu anggota Korpri sulit membedakan diri sebagai anggota Korpri atau anggota lain.
Alhasil Korpri yang beranggotakan PNS pun dinilai mempunyai tujuan untuk memperkuat barisan. Terutama saat itu ada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya.
Namun ketika era reformasi dimulai cara pandang tersebut menjadi berbeda karena PNS tidak diperbolehkan terjun kedalam dunia politik dan jika ingin masuk pada dunia politik harus melepaskan status pegawainya.